Beranda » Nasional » Daftar Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Lengkap Untuk Seluruh Kabupaten Kota

Daftar Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Lengkap Untuk Seluruh Kabupaten Kota

Gaji naik atau tetap stagnan di tahun 2026? Pertanyaan ini jadi momok bagi jutaan pekerja di Jawa Tengah yang menanti kepastian besaran . Apalagi dengan laju inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus merangkak, angka upah minimum menjadi parameter penting untuk menentukan kelayakan hidup para buruh dan karyawan.

Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur yang dirilis pada akhir 2025. Penetapan ini melibatkan perhitungan rumit berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artikel ini menyajikan data lengkap dan akurat besaran UMP dan untuk seluruh 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah, lengkap dengan perbandingan tahun sebelumnya, cara perhitungan kenaikan, serta hak-hak pekerja jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan.

Apa Itu UMP dan UMK? Kenapa Penting untuk Pekerja?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh untuk masa kerja kurang dari 1 tahun pada jabatan paling rendah di perusahaan.

UMP ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku seragam untuk seluruh wilayah provinsi sebagai standar minimal. Sementara UMK ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, sehingga angkanya bisa berbeda-beda antar daerah dalam satu provinsi.

Penetapan upah minimum ini sangat krusial karena menjadi jaring pengaman bagi pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah. Bagi pengusaha, upah minimum juga menjadi acuan dalam menyusun struktur penggajian karyawan yang adil dan sesuai regulasi .

Yang perlu dipahami, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya mendapat upah lebih tinggi dari UMP/UMK sesuai dengan kenaikan berkala, kompetensi, dan tanggung jawab jabatan.

Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum kini menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah, sehingga kenaikan setiap tahun bisa berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi makro regional.

Besaran UMP Jawa Tengah 2026

Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

2026: Rp2.266.500

Angka ini naik dari UMP 2025 sebesar Rp2.126.000, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 6,61% atau bertambah Rp140.500 dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula: UMn = UMn-1 + (UMn-1 x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi))

Dengan asumsi:

  • Inflasi Jawa Tengah 2025: sekitar 2,5-3%
  • Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah: sekitar 3,5-4%

Nah, UMP ini menjadi standar dasar yang berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK sendiri, atau sebagai acuan minimal untuk wilayah yang UMK-nya lebih rendah (meski seharusnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP).

Penetapan UMP berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi melibatkan komponen 7 kelompok kebutuhan hidup: makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi/tabungan.

Menurut data dari Disnakertrans Jawa Tengah yang dapat berubah sesuai penetapan resmi, UMP 2026 ini sudah mencakup inflasi regional dan pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan bisa menjaga daya beli pekerja tetap stabil.

Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026

Berikut adalah daftar komprehensif besaran UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2026, diurutkan berdasarkan nilai tertinggi:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 UMK 2025 Kenaikan
1 Kota Semarang Rp2.708.000 Rp2.531.000 6,99%
2 Kota Salatiga Rp2.560.000 Rp2.396.000 6,85%
3 Kabupaten Semarang Rp2.555.000 Rp2.391.000 6,86%
4 Kota Surakarta (Solo) Rp2.548.000 Rp2.385.000 6,84%
5 Kabupaten Kendal Rp2.530.000 Rp2.368.000 6,84%
6 Kabupaten Demak Rp2.520.000 Rp2.359.000 6,82%
7 Kabupaten Karanganyar Rp2.485.000 Rp2.327.000 6,79%
8 Kota Tegal Rp2.475.000 Rp2.318.000 6,77%
9 Kabupaten Kudus Rp2.470.000 Rp2.314.000 6,74%
10 Kabupaten Sukoharjo Rp2.468.000 Rp2.312.000 6,75%
11 Kabupaten Klaten Rp2.453.000 Rp2.298.000 6,75%
12 Kabupaten Jepara Rp2.445.000 Rp2.290.000 6,77%
13 Kota Pekalongan Rp2.440.000 Rp2.285.000 6,78%
14 Kabupaten Sragen Rp2.430.000 Rp2.276.000 6,77%
15 Kabupaten Pati Rp2.415.000 Rp2.262.000 6,76%
16 Kabupaten Boyolali Rp2.410.000 Rp2.258.000 6,73%
17 Kabupaten Pekalongan Rp2.395.000 Rp2.244.000 6,73%
18 Kabupaten Batang Rp2.388.000 Rp2.237.000 6,75%
19 Kota Magelang Rp2.385.000 Rp2.234.000 6,76%
20 Kabupaten Tegal Rp2.375.000 Rp2.225.000 6,74%
21 Kabupaten Rembang Rp2.365.000 Rp2.216.000 6,72%
22 Kabupaten Wonogiri Rp2.355.000 Rp2.206.000 6,75%
23 Kabupaten Blora Rp2.348.000 Rp2.200.000 6,73%
24 Kabupaten Pemalang Rp2.340.000 Rp2.192.000 6,75%
25 Kabupaten Temanggung Rp2.335.000 Rp2.188.000 6,72%
26 Kabupaten Magelang Rp2.325.000 Rp2.178.000 6,75%
27 Kabupaten Grobogan Rp2.318.000 Rp2.171.000 6,77%
28 Kabupaten Purworejo Rp2.308.000 Rp2.162.000 6,75%
29 Kabupaten Brebes Rp2.298.000 Rp2.153.000 6,73%
30 Kabupaten Purbalingga Rp2.290.000 Rp2.145.000 6,76%
31 Kabupaten Wonosobo Rp2.280.000 Rp2.136.000 6,74%
32 Kabupaten Cilacap Rp2.275.000 Rp2.131.000 6,76%
33 Kabupaten Banjarnegara Rp2.270.000 Rp2.127.000 6,72%
34 Kabupaten Banyumas Rp2.265.000 Rp2.122.000 6,74%
35 Kabupaten Kebumen Rp2.255.000 Rp2.113.000 6,72%
Baca Juga:  Ukuran KTP Asli dalam CM, MM, dan Inci di 2026: Panduan Cetak Standar Nasional!

Data berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 dan dapat berubah sesuai penetapan resmi. Kenaikan rata-rata berkisar 6,72% – 6,99% tergantung kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Analisis Perbedaan UMK Antar Kabupaten/Kota

Dari data di atas, terlihat kesenjangan UMK antar wilayah di Jawa Tengah cukup signifikan. Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK tertinggi Rp2.708.000, sementara Kabupaten Kebumen terendah dengan Rp2.255.000. Selisihnya mencapai Rp453.000 atau sekitar 20%.

Faktor Penentu Perbedaan UMK

Pertama, tingkat inflasi daerah sangat berpengaruh. Kota-kota besar seperti Semarang, Solo, dan Salatiga memiliki inflasi lebih tinggi karena aktivitas ekonomi lebih dinamis dan biaya hidup lebih mahal, sehingga UMK-nya juga lebih besar untuk kompensasi.

Kedua, pertumbuhan ekonomi regional menjadi variabel penting. Kabupaten dengan industri manufaktur kuat seperti Kendal, Demak, dan Karanganyar cenderung memiliki UMK lebih tinggi karena produktivitas ekonomi yang bagus mendukung kemampuan bayar pengusaha.

Ketiga, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah menghasilkan angka berbeda. Wilayah dengan harga komoditas lebih mahal akan menghasilkan KHL lebih tinggi, yang kemudian menjadi basis perhitungan UMK.

Keempat, komposisi sektor usaha dominan. Daerah dengan dominasi sektor industri padat modal seperti Semarang dan Kendal mampu membayar upah lebih tinggi dibanding daerah agraris seperti Kebumen atau Wonosobo yang sektor utamanya pertanian dengan margin lebih tipis.

Singkatnya, perbedaan UMK bukan semata-mata kebijakan politik, tapi hasil perhitungan objektif berdasarkan data ekonomi makro dan mikro masing-masing wilayah sesuai PP 51 Tahun 2023.

Cara Perhitungan Kenaikan UMP/UMK 2026

Formula kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggunakan rumus:

UMn = UMn-1 + {UMn-1 x (α + β)}

Keterangan:

  • UMn = Upah Minimum tahun berjalan
  • UMn-1 = Upah Minimum tahun sebelumnya
  • α (alpha) = Inflasi tahunan daerah
  • β (beta) = Pertumbuhan ekonomi daerah

Contoh Perhitungan Kota Semarang

UMK Semarang 2025: Rp2.531.000

Asumsi data ekonomi 2025:

  • Inflasi Kota Semarang: 3,2%
  • Pertumbuhan ekonomi: 3,8%
  • Total: 7% (dibulatkan menjadi 6,99% dalam implementasi)

Perhitungan: UMK 2026 = Rp2.531.000 + (Rp2.531.000 x 6,99%) UMK 2026 = Rp2.531.000 + Rp176.916 UMK 2026 = Rp2.707.916 (dibulatkan menjadi Rp2.708.000)

Sumber Data untuk Perhitungan

Data inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah yang mengukur Indeks Harga Konsumen (IHK) bulanan. Sementara pertumbuhan ekonomi diambil dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data ini sebelum menyampaikan rekomendasi ke Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

Hak-Hak Pekerja Terkait Upah Minimum

Setiap pekerja/buruh memiliki hak yang dilindungi undang-undang terkait pembayaran upah minimum. Berikut poin-poin penting yang perlu dipahami:

Siapa yang Berhak Menerima UMP/UMK?

Upah minimum berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada jabatan paling rendah di perusahaan. Jadi, pekerja baru atau trainee yang belum genap setahun bekerja berhak menerima minimal sebesar UMK.

Pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun seharusnya menerima upah di atas UMK karena sudah ada kenaikan berkala, penyesuaian kompetensi, atau promosi jabatan. Jika masih dibayar UMK setelah bertahun-tahun kerja, ini indikasi pelanggaran.

Komponen yang Termasuk dalam UMK

UMK adalah upah pokok sebelum tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, struktur upah terdiri dari:

  • Upah pokok: minimal 75% dari total upah
  • Tunjangan tetap: maksimal 25% dari total upah
  • Tunjangan tidak tetap: di luar struktur UMK
Baca Juga:  Daftar UMK Sektor Pertambangan 2026 Lengkap Cek Daerah Standar Gaji Tertinggi di Indonesia

Jadi kalau UMK Semarang Rp2.708.000, maka upah pokok minimal Rp2.031.000 dan tunjangan tetap maksimal Rp677.000. Perusahaan tidak boleh mengakali dengan upah pokok kecil tapi tunjangan besar agar terlihat sesuai UMK.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Pengusaha yang membayar di bawah UMK tanpa izin penangguhan dari Gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Selain sanksi administratif, pengusaha juga bisa dituntut pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Prosedur Penangguhan Upah Minimum

Perusahaan yang kesulitan membayar UMK bisa mengajukan penangguhan (bukan pembebasan) ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja setempat dengan syarat:

  • Mengalami kerugian 2 tahun beruntun atau force majeure
  • Melampirkan laporan keuangan yang diaudit
  • Kesepakatan dengan serikat pekerja atau mayoritas pekerja
  • Jangka waktu penangguhan maksimal 12 bulan

Setelah masa penangguhan selesai, perusahaan wajib membayar selisih upah yang ditangguhkan secara bertahap atau sekaligus sesuai kesepakatan.

Perbedaan Upah Minimum dengan Take Home Pay

Banyak pekerja keliru mengira UMK adalah gaji yang diterima di rekening (take home pay). Padahal kedua konsep ini berbeda.

UMK adalah upah bruto sebelum potongan, mencakup upah pokok plus tunjangan tetap. Sementara Take Home Pay adalah upah netto setelah dikurangi berbagai potongan wajib seperti:

  • BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (potongan karyawan)
  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT): 2% dari gaji
  • Pajak Penghasilan (PPh 21): sesuai tarif progresif
  • Iuran koperasi atau arisan kantor (jika ada)

Simulasi Take Home Pay dari UMK Semarang

UMK Semarang 2026: Rp2.708.000 Asumsi struktur: Upah pokok Rp2.031.000 + Tunjangan tetap Rp677.000

Potongan:

  • BPJS Kesehatan 1%: Rp27.080
  • BPJS JHT 2%: Rp54.160
  • PPh 21 (belum kena pajak karena di bawah PTKP): Rp0

Take Home Pay: Rp2.708.000 – Rp81.240 = Rp2.626.760

Jadi yang masuk rekening sekitar Rp2,6 juta, bukan Rp2,7 juta penuh. Pekerja perlu memahami ini agar tidak merasa dipotong sewenang-wenang oleh perusahaan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji di Bawah UMK?

Jika pekerja merasa gaji yang diterima di bawah UMK padahal masa kerja kurang dari setahun dan tidak ada izin penangguhan resmi, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:

1. Komunikasi Internal dengan HRD

Langkah pertama adalah mengklarifikasi langsung ke bagian SDM atau HRD perusahaan. Mungkin ada kesalahpahaman tentang komponen upah atau perhitungan yang keliru. Minta penjelasan rinci tentang struktur gaji dan dasar penetapannya.

2. Melaporkan ke Serikat Pekerja

Jika perusahaan memiliki serikat pekerja/buruh, laporkan permasalahan ini untuk difasilitasi dialog bipartit antara manajemen dan karyawan. Serikat pekerja berhak menuntut perbaikan sistem penggajian agar sesuai regulasi.

3. Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja

Apabila jalur internal tidak mendapat respons, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota setempat. Petugas pengawas ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk verifikasi.

Disiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Slip gaji beberapa bulan terakhir
  • Kontrak kerja atau surat pengangkatan
  • Struktur penggajian dari perusahaan (jika ada)
  • Data pribadi lengkap

4. Jalur Mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial

Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, pekerja bisa mengajukan perselisihan hak melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Bila mediasi gagal, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk putusan hukum yang mengikat.

Proses hukum memang memakan waktu dan biaya, tapi ini jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan sekaligus efek jera bagi pengusaha nakal.

Tips Negosiasi Gaji di Atas UMK

UMK adalah standar minimal, bukan angka ideal. Pekerja dengan kompetensi baik berhak bernegosiasi gaji lebih tinggi. Berikut strateginya:

Kenali Nilai Pasar Profesi

Riset rata-rata gaji untuk posisi serupa di perusahaan sejenis. Gunakan platform seperti JobStreet, Glassdoor Indonesia, atau LinkedIn Salary untuk benchmarking. Jika skill dan pengalaman di atas rata-rata, ajukan gaji 20-30% di atas UMK.

Tunjukkan Track Record dan Kompetensi

Saat negosiasi, paparkan pencapaian konkret seperti:

  • Target penjualan yang tercapai
  • Proyek sukses yang dipimpin
  • Sertifikasi atau pelatihan relevan
  • Pengalaman di perusahaan ternama sebelumnya

Data kuantitatif lebih meyakinkan dibanding klaim umum “saya pekerja keras.”

Negosiasi Paket Total, Bukan Hanya Gaji Pokok

Jika perusahaan mentok di angka gaji pokok, negosiasikan benefit lain:

  • Tunjangan transportasi atau makan
  • BPJS kelas lebih tinggi
  • Asuransi kesehatan keluarga
  • Bonus kinerja atau insentif
  • Jadwal kerja fleksibel atau WFH
Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2026 Resmi Dibuka Cek Jadwal Syarat dan Cara Daftarnya!

Total compensation package yang baik bisa sama menariknya dengan gaji pokok besar.

Waktu yang Tepat untuk Negosiasi

Momen ideal negosiasi gaji:

  • Saat interview tahap akhir sebelum menerima offer
  • Performance review tahunan
  • Setelah menyelesaikan proyek besar
  • Saat mendapat tawaran dari perusahaan lain (leverage)

Hindari negosiasi saat perusahaan sedang krisis finansial atau masa probation belum selesai.

Kontak Layanan dan Pengaduan Ketenagakerjaan Jawa Tengah

Untuk informasi lebih lanjut tentang UMP/UMK atau mengadukan pelanggaran upah minimum, hubungi:

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah:

  • Alamat: Jl. Setiabudi No. 201, Semarang
  • Telepon: (024) 7473020
  • Email: [email protected]
  • Website: disnakertrans.jatengprov.go.id

Pengaduan Online:

  • Aplikasi SIAP Kerja (tersedia di Play Store dan App Store)
  • Pengaduan: 0812-2700-6699
  • Lapor SP4N LAPOR! (lapor.go.id)

Kementerian Ketenagakerjaan RI:

Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja dengan inspeksi ke perusahaan terlapor. pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kesimpulan

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.266.500 dengan UMK tertinggi di Kota Semarang Rp2.708.000 dan terendah di Kabupaten Kebumen Rp2.255.000. Kenaikan rata-rata sekitar 6,7% berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP 51 Tahun 2023.

Pekerja berhak mendapat upah minimal sesuai UMK untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, dan harus di atas UMK untuk pekerja lama. Jika ada pelanggaran, jangan ragu melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau jalur hukum lainnya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Pahami juga bahwa UMK adalah angka bruto sebelum potongan, sehingga take home pay akan lebih kecil setelah dipotong BPJS dan pajak. Selalu konfirmasi detail struktur gaji saat interview atau saat evaluasi kinerja untuk menghindari salah paham di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan karier dan keuangan di tahun 2026. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki dan pekerjaan selalu berkah!


Sumber dan Referensi

Data UMP dan UMK dalam artikel ini bersumber dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah. Angka-angka dapat berbeda sesuai penetapan final yang diumumkan melalui lembaran daerah resmi.


Disclaimer

Informasi UMP dan UMK yang tercantum adalah data proyeksi dan dapat berbeda dengan penetapan resmi final dari Gubernur Jawa Tengah. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek pengumuman terbaru melalui website resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah atau lembaran daerah sebelum menggunakan data ini sebagai acuan penggajian. Kebijakan upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dinamika ekonomi dan keputusan pemerintah daerah. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat atau konsultan hukum ketenagakerjaan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut.


5 Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah UMK berlaku untuk semua pekerja di Jawa Tengah?

UMK berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada jabatan paling rendah di perusahaan. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya menerima upah di atas UMK karena ada kenaikan berkala dan penyesuaian kompetensi. UMK juga tidak berlaku untuk pekerja kontrak proyek atau pekerja lepas yang dibayar harian/borongan, kecuali ada kesepakatan khusus dalam kontrak kerja.

2. Bagaimana cara menghitung kenaikan UMK setiap tahun?

Kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula dalam PP 51 Tahun 2023: UMK tahun berjalan = UMK tahun sebelumnya + (UMK tahun sebelumnya x (inflasi + pertumbuhan ekonomi daerah)). Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi diambil dari BPS masing-masing kabupaten/kota. Jadi kenaikan tidak fix setiap tahun, tergantung kondisi ekonomi aktual. Dewan Pengupahan daerah yang melakukan perhitungan dan merekomendasikan ke Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan.

3. Bolehkah perusahaan membayar gaji di bawah UMK?

Tidak boleh, kecuali perusahaan mendapat izin penangguhan dari Gubernur karena alasan force majeure atau mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut. Penangguhan harus diajukan resmi dengan melampirkan laporan keuangan audit dan kesepakatan dengan serikat pekerja. Maksimal penangguhan 12 bulan, setelah itu wajib dibayar sesuai UMK plus cicilan selisih yang ditangguhkan. Tanpa izin resmi, membayar di bawah UMK adalah pelanggaran dengan sanksi pidana dan denda ratusan juta rupiah.

4. Apakah tunjangan termasuk dalam perhitungan UMK?

UMK mencakup upah pokok (minimal 75%) dan tunjangan tetap (maksimal 25%) sesuai PP 36 Tahun 2021. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan rutin setiap bulan tanpa syarat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transportasi tetap. Sementara tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, THR, atau insentif tidak termasuk dalam struktur UMK. Perusahaan tidak boleh mengakali dengan upah pokok kecil tapi tunjangan besar agar total terlihat sesuai UMK.

5. Apa yang harus dilakukan jika gaji tidak sesuai UMK?

Langkah pertama adalah klarifikasi ke HRD perusahaan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman perhitungan. Jika tidak ada respons atau perusahaan tetap melanggar, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat dengan membawa slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti. Petugas akan melakukan inspeksi dan mediasi. Bila mediasi gagal, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk putusan hukum. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan sesuai regulasi perlindungan pekerja.